Namun, aplikasi Bapenda Sulsel tidak menampilkan identitas pemilik kendaraan maupun instansi pemilik.
Oleh karena itu, status kepemilikan kendaraan tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Untuk memperoleh penjelasan terkait temuan tersebut, jurnalis WadahInspirasi.com melakukan wawancara langsung dengan Kepala BKPSDM Kota Palopo, Ilham, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Ilham mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memastikan status kepemilikan kendaraan yang dimaksud.
"Saya cek dulu kendaraannya, karena kendaraan pelat merah dengan kode depan DP dan kode belakang E itu belum tentu milik aset Pemerintah Kota Palopo. Bisa saja merupakan aset instansi vertikal," kata Ilham.
Menurut Ilham, apabila telah diketahui instansi yang menggunakan kendaraan tersebut, BKPSDM akan berkoordinasi dengan OPD atau instansi yang bersangkutan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jika kami sudah menemukan instansi yang menggunakan kendaraan tersebut, maka saya akan konfirmasi ke OPD-nya dan meminta agar temuan dugaan pelanggaran disiplin ini diproses.
Karena kami tidak bisa langsung memprosesnya sebelum OPD terkait melakukan proses sesuai kewenangannya," ujar Ilham.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, WadahInspirasi.com akan melanjutkan penelusuran untuk memastikan instansi pemilik kendaraan bernomor polisi DP 1424 E dan DP 1327 E, sekaligus meminta klarifikasi mengenai status penggunaan kedua kendaraan tersebut pada hari libur.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari instansi pemilik kendaraan maupun pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.***