PALOPO, RIAUSATU.COM – Dua mobil dinas berpelat merah terlihat melintas di Jalan Andi Djemma (sebelumnya bernama Jalan Jenderal Sudirman), Kota Palopo, pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 18.39 WITA.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi DP 1424 E dan DP 1327 E. Saat itu merupakan hari libur kerja bagi sebagian besar instansi pemerintahan.
Saat melakukan pemantauan, jurnalis WadahInspirasi.com mengamati kedua mobil dinas tersebut melintas di jalur dua dengan arah menuju utara.
Mobil dinas bernomor polisi DP 1424 E berada lebih dahulu di depan kendaraan yang digunakan jurnalis.
Setelah melewati kendaraan tersebut, jurnalis kembali melihat mobil dinas bernomor polisi DP 1327 E yang juga melintas di jalur yang sama.
Berdasarkan pengamatan langsung, pengemudi mobil dinas DP 1327 E terlihat mengenakan pakaian biasa (nonseragam) saat mengemudikan kendaraan. Selain itu, pengemudi juga terlihat merokok ketika berkendara.
Asap rokok dari kendaraan tersebut sempat mengarah ke jurnalis WadahInspirasi.com hingga mengenai mata.
Jurnalis kemudian meminta agar pengemudi mematikan rokoknya.
Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan tersebut dan justru menutup kaca jendela kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah kedua kendaraan dinas tersebut sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan atau keperluan lainnya.
Pada prinsipnya, penggunaan kendaraan dinas di luar hari dan jam kerja dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melengkapi informasi, WadahInspirasi.com melakukan penelusuran terhadap kendaraan bernomor polisi DP 1327 E melalui aplikasi Bapenda Sulsel.
Berdasarkan data yang tercantum pada aplikasi tersebut, kendaraan itu merupakan Toyota New Avanza 1.3 G M/T tahun pembuatan 2011, berjenis minibus, berkapasitas mesin 1.300 cc, berbahan bakar bensin, dengan warna kendaraan Black Mica dan wilayah registrasi Palopo.
Aplikasi tersebut juga menunjukkan status kendaraan Lunas Pajak, dengan masa berlaku hingga 30 Desember 2026.