Menurut dia, penggunaan istilah tersebut terhadap kelompok masyarakat tertentu tidak dapat dianggap sebagai candaan biasa.
Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim, DPP IKM turut menyerahkan barang bukti berupa video pidato berdurasi sekitar sembilan menit.
Organisasi perantau Minang itu berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional agar tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.***