olahraga

Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, IKM: Penggunaan Kata "Barbar" Tidak Dapat Dianggap sebagai Candaan Biasa

Rabu, 27 Mei 2026 | 17:03 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda. (f: kompas.com)

 

PADANG, RIAUSATU.COM - Video pidato pegiat media sosial Permadi Arya yang menyinggung Sumatera Barat dan menyebut istilah “barbar” viral di media sosial serta memicu gelombang kecaman dari masyarakat Minang.

Pernyataan itu disampaikan Abu Janda saat membahas isu intoleransi terhadap umat Kristen di Indonesia.

Dalam pidatonya, ia menyebut sejumlah daerah di kawasan Indonesia bagian barat sebagai wilayah dengan tingkat intoleransi tinggi.

“Tiga tahun terakhir ini kristen fobia atau sentimen anti-Kristen lumayan parah di negara kita. Tidak di semua wilayah. Wilayah tengah dan timur lumayan kondusif,” kata Abu Janda dalam video yang beredar luas.

Ia kemudian menyebut sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, dan Sumatera Utara.

Namun, bagian pidato yang paling menuai sorotan adalah ketika Abu Janda mengaitkan kata “barbar” dengan Sumbar dan Jabar.

“Nah itu yang satu di Jabar, satu lagi di Sumbar. Saya enggak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu, yang ada barbar-nya kok banyak orang barbar,” ujarnya.

Ucapan itu kemudian memicu reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat Minang. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pernyataan Abu Janda dinilai tidak arif dan berpotensi memperburuk hubungan sosial di tengah masyarakat majemuk.

Menurut dia, penggunaan istilah “barbar” terhadap masyarakat suatu daerah dapat membentuk stigma negatif dan memicu gesekan antarkelompok.

“Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” kata Braditi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/05/2026).

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan tersebut menggunakan dugaan Pasal 242 KUHP Baru terkait ujaran kebencian bermuatan SARA.

Ia menyebut pidato Abu Janda diduga dilakukan di Philadelphia, Amerika Serikat. “Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri,” ujarnya.

Defrizal juga menyoroti makna kata “barbar” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban.

Halaman:

Terkini

Listrik di Riau Sudah Pulih 100 Persen

Senin, 25 Mei 2026 | 13:45 WIB