olahraga

Ipunk Luruskan Informasi Dana Sponsorship dan CSR PON XXI 2024 ke LPDUK

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:25 WIB
Kadispora Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay. (f: Ist)

 

MEDAN, RIAUSATU.COM — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay atau Ipunk, meluruskan informasi terkait pemberitaan mengenai dana sponsorship dan corporate social responsibility (CSR) PON XXI Aceh–Sumut 2024 wilayah Sumatera Utara.

Klarifikasi terkait adanya media yang menyebut belum seluruhnya dana dimaksud disetorkan kepada Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.

Menjawab wartawan, Selasa (12/5/26) Ipunk yang saat pelaksanaan PON XXI menjabat sebagai Ketua Harian PB PON XXI Sumut menegaskan, persoalan yang muncul lebih tepat dipahami sebagai belum terpenuhinya komitmen pembayaran dari sejumlah pihak sponsorship kepada BLU LPDUK Kemenpora RI, bukan persoalan penyalahgunaan dana oleh panitia daerah.

“Kalau dicermati secara utuh, persoalan ini sesungguhnya terkait indikasi wanprestasi atau belum terpenuhinya komitmen dukungan dana CSR dari pihak sponsorship kepada BLU LPDUK Kemenpora RI untuk mendukung pelaksanaan PON XXI Aceh–Sumut wilayah Sumatera Utara,” ujar Ipunk

Ia menjelaskan, seluruh dana sponsorship maupun CSR dari perusahaan yang berpartisipasi pada penyelenggaraan PON XXI disetorkan langsung oleh pihak sponsor kepada BLU LPDUK Kemenpora RI.

Karena itu, Panitia Besar (PB) PON Sumut disebut tidak pernah menerima dana sponsor secara langsung.
“PB PON Sumut tidak menerima langsung dana sponsorship tersebut.

Mekanismenya langsung antara pihak sponsor dengan BLU LPDUK Kemenpora RI,” katanya.

Menurut Ipunk, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian administrasi tersebut, Panitia PON Sumut bahkan telah menyurati sejumlah BUMN pada 23 Januari 2026 untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Langkah itu dilakukan guna menjembatani komunikasi agar penyelesaian kewajiban dukungan CSR kepada BLU LPDUK dapat dituntaskan.

Ipunk mengatakan, meski secara administratif persoalan tersebut berada dalam ranah LPDUK Kemenpora RI dan pihak sponsorship, PB PON Sumut tetap berupaya membantu mencarikan jalan keluar.

“Kami tetap bersedia membantu mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun tentu PB PON Sumut tidak bisa memaksa pihak BUMN untuk memenuhi kekurangan dana tersebut apabila memang terdapat keterbatasan kemampuan dari perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan dana pelaksanaan PON XXI Sumut, melainkan lebih kepada adanya komitmen dukungan yang pada akhirnya belum seluruhnya dapat direalisasikan.

“Tidak ada penyalahgunaan dana di sini. Ini lebih pada persoalan komitmen yang belum sepenuhnya terpenuhi,” kata Ipunk.

Tidak Dirugikan

Halaman:

Tags

Terkini

Listrik di Riau Sudah Pulih 100 Persen

Senin, 25 Mei 2026 | 13:45 WIB