Selain itu, pengakuan lainnya dari tersangka. Dia mengaku bertindak sebagai pengedar dan kurir sabu.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kombes Manang. ***