Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Musim Mas disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum lingkungan secara profesional, ilmiah, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berdampak pada kelestarian sumber daya alam. ***