PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah seluruh petunjuk jaksa (P-19) telah dipenuhi, Selasa 8 Juli 2026.
Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan pada 2 Juni 2026. Setelah dilakukan penelitian, JPU menyatakan berkas belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa penyidik telah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa dan kembali menyerahkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kombes Ade Kuncoro.
Sementara itu, Kejati Riau membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa, 7 Juli 2026.
Jaksa peneliti saat ini juga masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil maupun materiil sebelum menentukan status kelengkapan berkas.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997-1998 serta mulai berproduksi pada tahun 2002.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III dan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan berbagai ahli, antara lain ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, dan hukum korporasi.
Penyidik juga menyita berbagai alat bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian.
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.