hukrim

Terlalu! Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:35 WIB
Polres Sekadau mengamankan seorang ayah berinisial D yang tega menghamili anak kandungnya. (f: dok. polres sekadau/kompas.com)

 

SEKADAU, RIAUSATU.COM - Satreskrim Polres Sekadau meringkus D (34), seorang ayah asal Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, yang diduga memperkosa dan mencabuli anak kandungnya hingga hamil. 

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian pelaku setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata Zainal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/6/2026).

Kasus bermula dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun itu tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.

Kecurigaan semakin kuat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6/2026) karena mengeluhkan sakit batuk.  Selain pemeriksaan kesehatan biasa, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.

Temuan itu mendorong keluarga meminta penjelasan langsung kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Zainal.

Laporan keluarga langsung ditindaklanjuti penyidik. Hasil pemeriksaan dan interogasi mengungkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap Zainal.

Kondisi kehamilan korban diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini