hukrim

Polres Rohil Ungkap Hutan Mangrove Dirusak, Tetapkan 1 Tersangka dan Amankan Barang Bukti Alat Berat

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:09 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polres Rohil mengungkap adanya dugaan pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Di lokasi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare tanda ada disana.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi No: LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, pelapor atas nama Daniel Pratama, selalu Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), yang menemukan adanya praktik ilegal aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.

"Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah," ujar AKBP Isa Imam Syahroni di dampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Rohil, Rabu 17 Juni 2026.

Di lokasi, lanjut AKBP Isa Imam Syahroni, petugas juga menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare.

"Hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun," ungkap AKBP Isa.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M Bin R (46) sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit excavator Hitachi ZX 110, 1 unit handphone Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka I alias M Bin R (46) dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan pentingnya dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup serta akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

 

Tags

Terkini