hukrim

Bongkar Dugaan Jaringan TPPO di Dumai, Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Kamis, 14 Mei 2026 | 19:38 WIB
Pelaku J usai diamankan polisi.

“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal ini,” lanjutnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.

“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja,” imbau Kombes Apri.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Penyidik turut menerapkan Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena proses penempatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagaimana diatur undang-undang.

Tidak hanya itu, tersangka juga dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 17 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan TPPO lintas daerah tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB