hukrim

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, Ditangkap Polisi Usai Diduga Sebabkan Korban Cacat Permanen

Rabu, 29 April 2026 | 13:06 WIB
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan.

Seorang perempuan inisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade, Rabu 29 April 2026.

JRF diamankan tim penyidik di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, Selasa 28 April 2026.

Kombes Ade mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Kombes Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap lukusan Akpol 2000 ini.

Halaman:

Tags

Terkini