Pleno Sepakati Pembentukan PT
Dalam rapat pleno, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Provinsi Riau, Iwat Endri, memaparkan kajian mengenai bentuk badan hukum yang dinilai paling tepat untuk mengelola Kadin Institut.
Setelah mempertimbangkan sejumlah alternatif, termasuk yayasan, Kadin Riau merekomendasikan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Direktur Eksekutif Kadin Provinsi Riau, Kholis Romli, kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat terhadap rekomendasi tersebut.
Hasil pleno memutuskan secara bulat menyetujui pembentukan badan hukum Kadin Institut dalam bentuk Perseroan Terbatas.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Provinsi Riau, Asmui Rawan, mengatakan pembentukan Kadin Institut perlu segera direalisasikan karena diyakini akan memberikan manfaat besar bagi anggota Kadin, termasuk pengurus Kadin di tingkat kabupaten dan kota.
Selain meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, keberadaan Kadin Institut juga diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan organisasi yang dapat mendukung kemandirian Kadin dalam menjalankan berbagai program.
"Mari kita dukung Kadin Institut dan program lainnya agar bisa terealisasi demi penguatan organisasi kita," kata Asmui.
Dalam kesempatan yang sama, Asmui juga mengungkapkan bahwa Bidang Organisasi akan melakukan penataan terhadap kepengurusan Kadin kabupaten dan kota yang hingga kini belum berstatus definitif.
Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran pengurus Kadin Provinsi Riau serta perwakilan Kadin dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kampar.
Melalui keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut, Kadin Riau berharap dapat memperkuat peran organisasi sebagai mitra dunia usaha sekaligus berkontribusi dalam menyiapkan tenaga kerja yang lebih kompetitif untuk memenuhi kebutuhan industri di Provinsi Riau. ***