RENGAT, RIAUSATU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.2 miliar serta subsider 6 bulan penjara, terhadap 2 orang warga negara asing (WNA) petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT.PLM) yang didakwa melakukan pembakaran lahan.
Dituntutnya warga negara Malaysia dan India, bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira, serta satu orang
pribumi Iing Joni Priatna petinggi PT.PLM yang didakwa melakukan pembakaran lahan di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal,
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hanya 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 Miliar serta subsider 6 bulan penjara dilakukan
dalam sidang lanjutan Karlahut di Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (1/6/16) dalam agenda mendengarkan tuntutan JPU.
Hal ini disampaikan Nur Winardi salah satu JPU yang juga menjabat Kasi Pidum Kajari Rengat, saat dikonfirmasi usai persidangan
di PN Rengat Rabu (1/6/16) menegaskan, tuntutan yang diberikan, sesuai dengan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa selama
persidangan serta tidak terlepas dari alasan kesopanan terdakwa selama menjalani persidangan.
''Setelah mempertimbangan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa serta sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, maka tiga
terdakwa diberikan tuntutan masing-masing sebesar 4 tahun 6 bulan kurungan serta denda Rp 2 Miliar,'' tegasnya, sebagaimana
dilansir riauterkini.com.
Ditambahkanya, berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung sebelumnya, baik saksi dan terdakwa menyebutkan bahwa api yang
membakar lahan mereka berasal dari lahan milik warga.? Jelasnya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim yang juga ketua PN Rengat Moch Sutarwadi akan kembali digelar pada Rabu (8/6/16) di PN
Rengat, dengan agenda mendengarkan keberatan dari para terdakwa.
Sebagaimana diketahui, 2 WNA dan 1 orang pribumi petinggi PT PLM ini sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Nischal
Mahendrakumar Chatai selaku Manager ?PT.PLM dan Edmond Jhon Pereira Plantations Manager PT.PLM serta Iing Joni Priatna Direktur
PT PLM, diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31/8/2015 hingga 9/9/2015 di areal sepadan blok D7
PT.PLM seluas 36 hektare di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Inhu. Akibat perbuatan para terdakwa ini telah mengakibatkan
kerusakan tanah dan lingkungan serta polusi udara. (dri)