MK Mulai Adili Pokok Perkara 32 Sengketa Pilkada 2020, Ini Jadwal untuk Inhu dan Rohul
| POLITIK
Senin, 22 Februari 2021 - 14:56:38 WIB
 |
(f: int)
|
TERKAIT:
JAKARTA, RIAUSATU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai mengadili pokok perkara 32 sengketa Pilkada Serentak 2020. Adapun 100 sengketa pilkada serentak telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pokok perkara dengan berbagai alasan.
Berdasarkan jadwal sidang MK yang dikutip detikcom, Senin (22/2/2021), berikut ini jadwal sidang ke-32 sengketa tersebut:
Senin, 22 Februari 2021
- Pilbup Belu
- Pilgub Kalsel
- Pilbup Sumba Barat
Selasa, 23 Februari 2021
- Pilbup Kotabaru
- Pilgub Jambi
- Pilbup Malaka
Rabu, 24 Februari 2021
- Pilbup Sekadau
- Pilbup Bandung
- Pilbup Sumbawa
- Pilbup Pesisir Barat
Kamis, 25 Februari 2021
- Pilbup Boven Digoel
- Pilbup Samosir
- Pilbup Marowali Utara
- Pilbup Mandailing Natal
Jumat, 26 Februari 2021
- Pilbup Solok
- Pilbup Nabire (nomor perkara 101)
- Pilbup Nabire (nomor perkara 84)
- Pilbup Teluk Wondam
Senin, 1 Maret 2021
- Pilbup Indragiri Hulu
- Pilbup Nias Selatan
- Pilbup Yalimo
- Pilwalkot Banjarmasin
Selasa, 2 Maret 2021
- Pilbup Halmahera Utara
- Pilbup Labuhanbatu
- Pilbup Karimun
- Pilbup Labuhabatu Selatan
Rabu, 3 Maret 2021
- Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir
- Pilbup Una-Una
- Pilbup Konawe Selatan
- Pilbup Rokan Hulu
Kamis, 4 Maret 2021
- Pilbup Tasikmalaya
- Pilwalkot Ternate
Pilkada serentak ini digelar pada 9 Desember 2020. Putusan MK atas sidang sengketa pilkada akan dijadikan pedoman KPU menetapkan pasangan calon terpilih. (dri)
DIBACA : 194 KLIK
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 081371554444 atau Email: redaksi.riausatu@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |