olahraga

Forum Pengkot dan Pengkab SOIna Riau Somasi Pengurus Pusat, Pengurus Langgar AD/ART Berpotensi Tabrak UU Tipikor

Jumat, 14 Februari 2025 | 13:27 WIB
Ketua Somasi Pertama untuk Penunjukan Caretaker SOlna Riau dan Musprov, Abdul Khair. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Forum Pengkot/Pengkab SOIna Riau Menuju Musprov SOIna Riau, Rabu (12/2/2025), secara resmi telah melayangkan Somasi Pertama Untuk Penunjukan Caretaker SOlna Riau dan Musprov.

Somasi tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) dan Gubernur Riau Cq Kadispora Provinsi Riau

Ketua Somasi Pertama Untuk Penunjukan Caretaker SOlna Riau dan Musprov Abdul Khair mengutarakan, Somasi tersebut merupakan tindaklanjut atas surat Pernyataan Sikap Untuk Penunjukan Caretaker SOlna Riau dan Musprov tanggal 11 Januari 2025 perihal permintaan penunjukan
Caretaker/Musprov SOlna Provinsi Riau.

"Melalui Somasi Pertama ini kami kembali menyatakan antara lain bahwa kepengurusan SOlna Riau telah berakhir pada tanggal 1 Januari 2025 berdasarkan SK PP SOlna Nomor: SK-03/PP-SOIna/l-2024 Tentang Perpanjangan Masa Bakti dan Pergantian Antar Waktu Kepengurusan Special Olympics Indonesia Provinsi Riau Masa Bakti 2020-2025," ungkap Abdul Khair.

Selain itu, lanjut Abdul Khair, pihaknya juga menyatakan bahwa surat jawaban Pengurus Pusat SOlna Nomor Srt-011/PP-SOIna/l-2025 tanggal 20
Januari 2025 Perihal Respon Surat Pernyataan Sikap Forum Pengkot/Pengkab SOlna Riau, pada hakikatnya tidak menjawab substansi isi surat Forum Pengkot/Pengkab SOlna Riau sebelumnya yang pada intinya menegaskan telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SOlna.

"Pelanggaran terhadap AD/ART SOIna itu tak lain lantaran terbitnya Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) atau perpanjangan masa
jabatan pengurus SOlna Riau," ungkap Abdul Khair, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

Menurut Abdul Khair, Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat (PP) SOlna No: SK-13/PP SOlna/XI-2024 tentang Perpanjangan Masa bakti dan Pergantian Antar Waktu Kepengurusan Special Olympics Indonesia Provinsi Riau Masa Bakti 2020-2026 tertanggal 9 Desember 2024 merupakan Surat Keputusan (SK) yang tidak memiliki dasar hukum sehingga patut diduga
Surat Keputusan (SK) itu cacat hukum.

"Bahwa Surat Keputusan (SK) Pegurus Pusat (PP) SOIna No: SK-13/PP SOIna / XI-2024 tentang Perpanjangan Masa bakti dan Pergangtian Antar Waktu Kepengurusan Special Olympics Indonesia Provinsi Riau Masa Bakti 2020-2026 tertanggal 9 Desember 2024 melanggar Anggaran Rumah Tangga SOlna Hasil keputusan Munas VII SOlna 2023 Nomor 08/Munas VII SOlna /XI/2023 Tanggal 14 November 2023, tepatnya pada Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan bahwa, Masa bakti para Ketua Pengprov/Pengkab/pengkot Soina adalah selama 4 (empat) tahun, terhitung sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang apabila terpili kembali secara berturut turut, untuk maksimum 2 (dua) kali masa bakti berikutnya berupa penambahan waklu selama 8 (delapan) tahun lagi," jelas Abdul Khair.

Abdul Khair menegaskan, Pasal 12 ayat 4 AD/ART tersebut menyatakan dengan jelas dan terang bahwa masa bakti para Ketua Pengprov/Pengkab/pengkot apabila telah habis masa jabatan dan dapat diperpanjang dengan catatan apabila terpilih kembali dan bisa secara berturut-turut dipilih kembali untuk maksimum dua kali masa bakti
berikutnya dengan penambahan waktu selama delapan tahun.

"Hal ini jelas bahwa perpanjangan tanpa dilakukan pemilihan kembali merupakan hal yang keliru dan telah
bertentangan serta melanggar Anggaran Rumah Tangga SOlna Hasil keputusan Munas VII SOlna 2023 Nomor 08/Munas VII SOlna/XI/2023 Tanggal 14 November 2023," tegas Abdul Khair.

Oleh sebab itu, kata Abdul Khair, melakukan perpanjangan Masa Kepengurusan SOlna Provinsi Riau tanpa Musprov patut diduga merupakan sebuah pelanggaran AD/ART SOlna sebagai dasar tertinggi dari Munas SOlna.

"Perbuatan melanggar AD/ART adalah perbuatan yang tidak membina dan membangun organisasi yang baik sehingga sangat tidak baik jika hal ini nantinya ditiru, dilakukan dan
dibenarkan oleh Pengprov se-Indonesia untuk melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, sebab sesuai Pasal 21 Anggaran Dasar dan Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga tegas menyatakan bahwa AD/ART SOlna hanya dapat dirubah lewat Munas atau Munaslub SOlna," ujar Abdul Khair.

Tak kalah penting, Forum menyatakan dalam Somasi Pertama tersebut bahwa penggunaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 terhadap Pengurus SOlna Provinsi Riau yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya diduga melanggar Anggaran Rumah Tangga SOlna Hasil keputusan Munas VII SOlna 2023 Nomor 08/Munas VII
SOlna/X1/2023 Tanggal 14 November 2023, akan sangat berpotensi bermasalah secara hukum
di kemudian hari.

"Kami khawatir tindakan ini dapat melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," beber Abdul Khair.

Tak hanya itu, lanjut Abdul Khair, penggunaan APBD oleh Pengurus SOIna Riau yang melanggar AD/ART tentu juga dapat dikategorikan melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Halaman:

Tags

Terkini

Listrik di Riau Sudah Pulih 100 Persen

Senin, 25 Mei 2026 | 13:45 WIB