“Yang dijanjikan kepada klien kami, paling lama satu sampai dua minggu setelah pembayaran tahap pertama, pengelolaan administrasi 97 dapur akan berpindah ke yayasan klien kami. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah terealisasi,” ujar Yazdi.
Karena itu, pihak investor menilai terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Munjayin mengaku belum memperoleh hak yang dijanjikan meski seluruh kewajiban pembayaran telah dijalankan.
Minta Kepastian Nasib PKS
Selain mempertanyakan realisasi pengelolaan dapur, pihak investor juga meminta kejelasan mengenai status PKS yang telah ditandatangani.
Menurut Yazdi, kliennya hanya menginginkan kepastian hukum.
Jika kerja sama tetap dilanjutkan, maka hak pengelolaan harus diberikan sesuai kesepakatan.
Sebaliknya, jika perjanjian tidak dapat dijalankan, dana yang telah disetorkan harus dikembalikan.
“Kami meminta kepastian hukum. Apakah PKS ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan,” kata Yazdi.
Ia menjelaskan, dana Rp218,25 miliar tersebut pada akhirnya digunakan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan dapur perintis MBG.
“Karena uang klien kami pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, penyelesaian persoalan ini penting agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas, baik bagi investor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dapur MBG.
Sikap Kepala BGN Ikut Disorot
Dalam perkembangannya, pihak investor juga menyoroti sikap Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya disebut pernah berjanji menelusuri persoalan tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Yazdi mengatakan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kerja sama, termasuk PKS dan bukti-bukti pembayaran, telah diserahkan kepada Nanik untuk ditelaah.