hukrim

Diajak Menonton Video Asusila Sesama Jenis, Oknum Guru MTs Sodomi Tiga Murid

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi. (f: int)

CIREBON, RIAUSATU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Provinsi Jawa Barat, menangkap dan mengamankan seorang guru MTsN di Kabupaten Cirebon, karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial SR (25) merupakan seorang pengajar," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Penangkapan dilakukan menyusul setelah pelaku dilaporkan mencabuli anak didiknya hingga berulang kali di sejumlah lokasi berbeda, dengan disertai ancaman.

Anton menuturkan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan SR sejak Oktober 2022 hingga pertengahan Desember 2022.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, dalam kurun waktu tersebut, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya.

Anton menambahkan, pihaknya baru menerima satu laporan dari salah seorang orang tua korban, setelah dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali yang disertai dengan ancaman.

Korban diancam akan dihukum apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku.

Menurut Anton, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara mengajak korban untuk membeli jajan di salah satu tempat.

Kemudian pelaku membawa korban ke tempat lain dan menonton video asusila sesama jenis.

"Setelah itu pelaku langsung mengancam korban dan melakukan pencabulan, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali," katanya.

Satreskrim Polresta Cirebon hingga kini masih terus mendalami kasus pencabulan tersebut untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

"Sementara untuk korbannya dari pengakuan pelaku ada tiga orang, tapi kami masih terus melakukan pendalaman," ucapnya.

"Kondisi korban mengalami trauma psikologis, dan kami melakukan pendampingan untuk memberikan pengobatan," kata dia, seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 28 Desember 2022.***

 

Tags

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB