PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru meringkus 2 terduga orang pengedar sabu di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku berinisial SI (26) dan IN (39) polisi menyita 39 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 11,35 gram yang telah dikemas dalam plastik klip bening.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Usai menerima informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan," ujar AKP Noki, mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, Minggu 5 Juli 2026.
Lanjutnya, setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Namun, saat proses penangkapan, tersangka IN sempat berusaha kabur untuk melarikan diri.
"Berkat kesigapan petugas, tersangka IN berhasil diamankan," kata AKP Noki.
Saat digeledah, Tim Opsnal menemukan sebanyak 9 paket kecil sabu yang diduga milik tersangka SI. Sementara dari tangan tersangka IN disita 2 paket sabu ukuran sedang, 28 paket sabu ukuran kecil dan satu kotak rokok merek On Bold yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RE yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan petugas.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Noki.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. ***