PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kg sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Negara Malaysia berikut seorang pelaku inisial M (24) di Kota Pekanbaru.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kg sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” kata Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa 9 Juni 2026.
Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mengenai rencana penyelundupan sabu dari Negara Jiran ke wilayah Riau, Sabtu 30 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, tim berangkat ke Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak.
"Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru," lanjut Kombes Putu.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu Hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kg dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu," pungkasnya.
Polisi memperkirakan barang haram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambah Putu.