ekonomi

Meracik Fondasi PFII: Regulasi, Modal Asing, dan Peran Bank Daerah Mulai dari Bali

Jumat, 26 Juni 2026 | 10:26 WIB
Ketua Umum SMSI, Firdaus. (f: Ist)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Langkah Indonesia memiliki pusat finansial berkelas dunia kian mendekati kenyataan. Pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memperkuat sektor keuangan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung bergerak cepat.

Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengatakan, pentingnya para stake holder mengambil perannya masing-masing untuk dapat melakukan akselerasi ekosistem PFII ini agar Indonesia segera menjadi Pusat Finansial Global.

Firdaus juga menyampaikan, SMSI telah merancang serial FGD yang akan dimulai bulan Juli 2026 di Bali, dengan menunjuk Agus Syabarrudin menjadi ketua Steering Committee.

Dr. Agus Syabarrudin sebagai Senior Executive Advisor Fundbridge Globalink Investa yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI mengatakan, rencananya SMSI akan menggelar beberapa seri FGD.

Pada Seri 1 FGD ini, menurut Agus, mengusung tema Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara (Baseline-red), diskusi berfokus penuh pada penyelarasan peta jalan makro dengan strategi penanaman modal nasional.

"Momentum ini menjadi sangat krusial untuk memastikan kesiapan seluruh instrumen negara, termasuk bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara- red) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD-red) sebagai jangkar mitra lokal di daerah, bisa berperan aktif dalam mengoptimalisasikan keberadaan PFII bagi kegiatan pembiayaan kepada para pengusaha yang dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa," urai Agus

Harmonisasi Insentif Fiskal demi PSN dan Hilirisasi

Salah satu topik paling hangat dalam pergelaran FGD Seri 1 ini adalah bagaimana mengintegrasikan insentif fiskal dan non-fiskal yang ditawarkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) serta agenda hilirisasi industri.

Melalui integrasi ini, proyek-proyek infrastruktur skala besar tidak lagi hanya bergantung pada APBN atau pinjaman konvensional, melainkan dapat mengakses likuiditas global yang masuk melalui pintu kawasan finansial khusus tersebut.

Pembangunan ekosistem awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) 2026 ditopang oleh tiga pilar pemangku kepentingan yang bergerak selaras dengan perannya masing-masing:

Regulator (DPR, Kemenkeu, BI, dan OJK) sebagai Peletak Fondasi. Di sisi hulu, kelompok regulator memegang kendali penuh dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2026 serta merancang tata kelola yang akuntabel.

Langkah ini menjadi motor penggerak utama demi menciptakan kepastian hukum yang mutlak bagi para pelaku pasar, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi makro nasional agar tetap kokoh di tengah arus modal global.

Kementerian Investasi / BKPM sebagai Akselerator Modal.

Bergerak di sektor penanaman modal, Kementerian Investasi dan BKPM bertindak sebagai jembatan yang menyinkronkan berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal PFII dengan peta jalan investasi nasional.

Halaman:

Tags

Terkini